Indonesia
Raya
adalah lagu kebangsaan Republik Indonesia. Lagu ini pertama kali
diperkenalkan oleh komponisnya, Wage Rudolf Soepratman, pada tanggal 28 Oktober 1928 pada
saat Kongres Pemuda II di Batavia. Lagu
ini menandakan kelahiran pergerakan nasionalisme seluruh nusantara di Indonesia yang
mendukung ide satu "Indonesia" sebagai penerus Hindia Belanda, daripada dipecah menjadi beberapa koloni.
Stanza pertama dari Indonesia
Raya dipilih sebagai lagu kebangsaan ketika Indonesia memproklamasikan
kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Indonesia Raya dimainkan pada upacara
bendera. Bendera Indonesia dinaikkan dengan
khidmat dan gerakan yang diatur sedemikian supaya bendera mencapai puncak tiang
bendera ketika lagu berakhir. Upacara bendera utama diadakan setiap tahun pada
tanggal 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan Indonesia. Upacara ini dipimpin
oleh Presiden Indonesia.
Sejarah
Ketika mempublikasikan
Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan
"lagu kebangsaan" di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia
Raya dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar Sin Po.
Setelah dikumandangkan
tahun 1928 dihadapan para peserta Kongres Pemuda II dengan biola,
pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang
penyebutan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. Meskipun demikian, para pemuda
tidak gentar. Mereka menyanyikan lagu itu dengan mengucapkan "Mulia,
Mulia!" (bukan "Merdeka, Merdeka!") pada refrein. Akan tetapi,
tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan.[1]
Selanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat
partai-partai politik. Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai
lagu Kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
Namun pada saat
menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang
kontroversial dan pada kompas tahun 1990-an, Remy Sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia
mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang
diciptakan tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka
Pinda Pinda. Kaye A. Solapung, seorang pengamat musik, menanggap tulisan
Remy dalam Kompas tanggal 22 Desember 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya
sekadar mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan
mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literatur musik, ada lagu Lekka Lekka Pinda
Pinda di Belanda,
begitu pula Boola-Boola di Amerika Serikat.
Solapung kemudian membedah lagu-lagu itu. Menurutnya, lagu Boola-boola dan Lekka
Lekka tidak sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang
sama. Begitu juga dengan penggunaan Chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia
menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.[2]
Naskah pada koran Sin Po (1928)
Lagu Indonesia Raya
diciptakan oleh WR Supratman dan dikumandangkan pertama kali di muka umum pada
Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 di Jakarta (pada usia 25 tahun), dan
disebarluaskan oleh koran Sin Po pada edisi bulan
November 1928. Naskah tersebut ditulis oleh WR Supratman dengan Tangga Nada
C (natural) dan dengan catatan Djangan Terlaloe Tjepat, sedangkan
pada sumber lain telah ditulis oleh WR Supratman pada Tangga Nada G
(sesuai kemampuan umum orang menyanyi pada rentang a - e) dan dengan irama Marcia
[3], Jos
Cleber (1950) menuliskan dengan irama Maestoso con bravura (kecepatan
metronome 104).
Aransemen simfoni Jos Cleber (1950)
Secara musikal, lagu ini
telah dimuliakan — justru — oleh orang Belanda (atau Belgia) bernama Jos Cleber (pada waktu itu ia berusia 34 tahun) yang tutup
usia tahun 1999 pada
usia 83 tahun. Setelah menerima permintaan Kepala Studio RRI
Jakarta Jusuf Ronodipuro pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun aransemen baru, yang penyempurnaannya
ia lakukan setelah juga menerima masukan dari Presiden Soekarno.
Rekaman asli (1950) dan rekam ulang (1997)
Rekaman asli dari Jos Cleber tahun 1950 dari Orkes Cosmopolitan Jakarta, telah
dimainkan dan direkam kembali secara digital di Australia tahun 1997
berdasarkan partitur Jos Cleber yang tersimpan di RRI
Jakarta, oleh Victoria Philharmonic di bawah pengarahan Addie MS[4].
Lirik asli, ejaan 1958, dan EYD
Protokol
Lagu kebangsaan
Indonesia Raya dan penggunaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1958.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar